Motif Ibu Buang Bayi di Jakbar: Malu Hasil Hubungan Gelap Teman Kantor

5 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KAD (29) ditangkap Polsek Palmerah setelah diketahui membuang bayinya sendiri di sebuah gang kecil. KAD membuang bayinya karena malu hasil hubungan gelap dengan teman kantornya yang sudah berkeluarga.

"Karena rasa malu dan takut lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga," ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dia menerangkan, penangkapan pelaku diawali dari identifikasi yang dilakukan melalui rekaman CCTV. KAD saat itu terekam kamera melintas di sekitar lokasi bayi ditemukan pada Selasa (24/6), pukul 00.31 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB. Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah," jelas Eko.

Dari hasil analisis ini, polisi langsung mengetahui keberadaan pelaku yang tidak jauh dari lokasi bayi dibuang. Sore hari setelah bayi ditemukan, pelaku pun langsung diamankan.

"Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pelaku pun bisa terancam Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dapat dikenai Pasal 305 KUHP tentang Tindak Pidana menempatkan anak yang belum berusia 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain, dengan maksud untuk melepaskan diri dari pemeliharaan anak tersebut.

Bayi itu ditemukan pada Selasa (24/6), pukul 06.30 WIB. Dia mengatakan petugas kebersihan menemukan bayi tersebut di sebuah gang kecil.

Petugas kebersihan kemudian melapor ke pihak RT. Kemudian, bayi itu langsung dibawa ke bidan dekat lokasi penemuan.

Selanjutnya, pihak RT lalu melaporkan penemuan bayi ini ke Polsek Palmerah. Polisi lalu mengecek ke lokasi dan menangkap pelaku.

Tonton juga "Cerita di Balik Kasus Sejoli Buang Bayi di Pulogadung Jaktim" di sini:

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article