Modus Penculik Ngaku Buser di Depok: Tuduh Korban Edarkan Tramadol

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Seorang pria di Depok berinisial JA menjadi korban penculikan oleh tiga orang berinisial AA, RM, dan AZ, yang mengaku sebagai anggota buser polres. Pelaku sempat menuduh korban mengedarkan obat Tramadol sebelum menculik.

"Para pelaku menuduh korban (saudara JA) mengedarkan obat-obatan terlarang (jenis Tramadol)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Bambang menuturkan satu pelaku berinisial AA langsung memiting leher dan memegang tangan korban dari sebelah. Korban kemudian dibawa ke mobil yang terparkir di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dimasukkan atau ditempat di posisi paling belakang dan didudukkan di dak mobil (bangku dilipat). Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta," jelasnya.

Karena tak sanggup membayar, korban menyanggupi membayar Rp 10 juta. Namun tak berselang lama, Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kasubbid Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan penculikan ini terjadi pada Selasa (8/7). Dia mengatakan, saat kejadian, korban sedang duduk di depan ruko Jalan Kali Licin, Pancoran Mas, Depok.

"Awalnya Pelapor sedang santai di depan ruko, kemudian Pelapor didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Buser Polres dan segera Pelapor dimasukkan ke dalam mobil dengan posisi tangan terikat dan mata terikat lakban," terang Reonald kepada wartawan, Kamis (10/7).

Ketiga pelaku kini sudah ditahan di Polres Metro Depok. Ketiganya dikenai Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan.

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article