MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Putusan ini membuat kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada pemilihan umum lima kotak suara.

Dirangkum detikcom, Jumat (27/6/2025), pemilu dengan lima kotak suara digelar pada Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024. Pemilih saat itu menerima lima surat suara sekaligus.

Kelima surat suara itu terdiri dari sejumlah fungsi pemilihan umum yang berbeda mulai dari memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilihan lima kotak suara ini dilaksanakan dalam satu hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan surat suara Pemilu 2024 ini juga tertuang dalam paragraf 3 tentang Surat Suara dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Warna abu-abu merupakan surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, warna merah untuk pemilu DPD, warna kuning untuk pemilu anggota DPR, warna biru untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu lima surat suara ini juga terhitung rumit karena adanya perbedaan ukuran dari masing-masing surat suara. Bayangkan, dalam kotak suara yang berukuran 60 cm x 40 cm, pemilih menerima lima surat suara dengan ukuran yang berbeda-beda.

Ukuran kertas surat suara pemilu untuk presiden dan wakil presiden dengan tiga pasangan calon memiliki ukuran 33 x 31 cm. Lalu surat suara untuk pemilu anggota DPR dengan jumlah 1-6 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm. Surat suara untuk pemilu anggota DPR dengan jumlah 7-10 calon menggunakan ukuran 52 x 82 cm.

Ukuran surat suara untuk pemilu DPD juga telah diatur sedemikian rupa, Surat suara yang memuat paling banyak 60 calon berukuran 54 x 82 cm. Ukuran yang sama juga berlaku untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi.

Kritik mengenai tata cara pemilu lima kotak suara sebenarnya telah lama mencuat. Salah satunya datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2019 silam. Perludem saat itu menilai coblosan lima surat suara sekaligus tidak sesuai dengan kapasitas beban baik dari penyelenggara negara atau peserta pemilu.

"Skema pemilu serentak lima surat suara memang tidak kompatibel dengan kapasitas beban yang harus ditanggung pemilih, penyelenggara, dan peserta pemilu. Tidak sepadan dengan kemampuan dan daya tahan kerja petugas supaya bisa bekerja efektif dan profesional," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini, Selasa, 23 April 2019.

Perludem mengusulkan agar pemilu dipisah menjadi dua bagian, yaitu pemilu nasional dan pemilu daerah. Perludem juga menyarankan keduanya dilakukan dengan Jarak 2,5 tahun.

Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah di halaman selanjutnya:

Bak gayung bersambut, lima tahun berselang MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menariknya, putusan itu berdasarkan gugatan yang diajukan Perludem yang mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perludem menilai pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemohon menilai pengaturan keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja.

Pemohon menilai pengaturan jadwal pemilu berdampak serius terhadap pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Dia mengatakan pengaturan pada UU Pemilu yang memerintahkan pelaksanaan pemilu presiden, DPR, DPD, dibarengi dengan pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus.

MK mengabulkan permohonan gugatan tersebut. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti ...

Read Entire Article