Mengenal TKA, Dipakai untuk Mengukur Kemampuan Akademik Siswa

6 months ago 41
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa, baik siswa sekolah formal maupun homeschooling.

Berikut informasi selengkapnya tentang TKA.

Apa itu Tes Kemampuan Akademik?

Mengutip dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA bertujuan untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  • Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  • Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  • Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Selain itu, menurut laman Indonesiabaik, TKA juga berguna sebagai:

  • Dasar seleksi jalur prestasi di jenjang SMP, SMA, dan SMK
  • Pertimbangan seleksi perguruan tinggi jalur prestasi secara nasional
  • Penyetaraan hasil belajar untuk jalur nonformal dan informal
  • Referensi seleksi akademik lainnya yang sah dan setara
  • Instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah

Siapa saja Peserta TKA?

TKA dapat diikuti oleh Murid jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Murid tersebut wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Berikut ini kategori peserta TKA.

  • Peserta TKA dari jalur pendidikan formal terdiri atas:
    a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
    b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;
    c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
  • Peserta TKA dari jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
    a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
    b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
    c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
  • Peserta TKA yang berasal dari jalur pendidikan nonformal juga mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  • Peserta TKA yang berasal dari jalur pendidikan informal merupakan murid pada sekolah rumah (homeschooling).

Format Sertifikat Hasil TKA

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian. Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa
asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Adapun sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup:

  • Nomor sertifikat hasil TKA;
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal;
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana;
  • Nama lengkap peserta TKA;
  • Tempat dan tanggal lahir peserta TKA;
  • Nomor induk siswa nasional peserta TKA;
  • Nilai dan kategori capaian TKA; dan
  • Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

Bentuk sertifikat hasil TKA termuat dalam lampiran Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Berikut dokumennya.

(kny/kny)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article