Mendagri Akan Rapatkan Putusan MK soal Pemilu dengan Menko Polkam-Menkum

5 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tito menyebut unsur pemerintah akan berkoordinasi usai melakukan rapat konsultasi dengan DPR RI.

"Kita masih mengkaji, kita mengkaji, nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu. Dengan Kementerian Setneg ya, kemudian Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Polkam," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Tito menyebut putusan MK berkaitan dengan masalah kepemiluan. Ia menyebut sedang menganalisis apakah putusan itu sesuai dengan konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Kita tentu membahas nanti tentang apa namanya itu putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya," ujarnya.

Tito menyebut pemerintah juga akan berkoordinasi dengan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Ia menilai putusan itu memang harus dikaji dengan matang.

"Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan. Nanti juga akan, selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," ungkapnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah. Rapat konsultasi mengundang sejumlah menteri ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dilihat dalam unggahan Instagram Dasco, rapat konsultasi terselenggara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Dasco turut didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Adies Kadir.

"Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta pimpinan Baleg, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu," ujar Dasco.

Rapat konsultasi ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Tampak Ketua KPU Mochammad Afifuddin turut berkumpul membahas putusan MK tersebut.

"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menyebutkan DPR akan menelaah putusan MK tersebut. Rifqi menilai putusan dari MK ini kontradiktif.

"Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 melalui Putusan Nomor 55 tahun 2019, itu dalam pertimbangan hukumnya bukan dalam amar putusannya memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu," ujar Rifqinizamy.

Simak juga Video 'MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan':

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article