Melihat Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Migor

6 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung hari ini.

Pantauan detikcom di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025) uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening. Uang berjumlah triliunan itu ditumpuk memanjang dan menggunung dilokasi jumpa pers.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. (Rumondang/detikcom) Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. (Rumondang/detikcom)

Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebut uang itu disita dari lima terdakwa korporasi. Diantaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers.

Di mana, kata Sutikno, hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun kini, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Sutikno.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," pungkasnya.

Lihat juga Video: Tumpukan Uang Rp 6 M di Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Jambi

Saksikan Live DetikSore:

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article