Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat ke PN Bantul, Penggugat Ungkap Alasannya

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bantul -

Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul tentang perbuatan melawan hukum. Penggugatnya ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.

Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, meyakinkan bahwa gugatan dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl itu tak akan merugikan Mbah Tupon. Dia menyatakan gugatan dilakukan untuk membuat terang perkara pembelian tanah yang dilakukan kliennya.

"Kami ingin menyampaikan, bahwa memang Mbah Tupon ini kami majukan sebagai para pihak tergugat semata-mata untuk memenuhi gugatan formil kami," katanya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, dilansir detikJogja, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatannya tentang perbuatan melawan hukum, dan yang perlu digarisbawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya, tapi Mbah Tupon hanya sebatas untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," ujarnya.

Juni juga menegaskan tidak akan ada tuntunan hukum terhadap Mbah Tupon dalam gugatan perdata tersebut.

"Dan turut tergugat yang ada ini tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang mengakibatkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," ucapnya.

Alasan Layangkan Gugatan

Diketahui dalam kasus ini tergugat utama ialah Triono dan ada tiga turut tergugat yakni Triyono, Anhar Rusli dan Mbah Tupon.

Juni menyebut gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum terkait kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat. Di mana dalam hal ini penggugat adalah perantara antara Achmadi dan Mbah Tupon. Sebab, apa yang diketahui kliennya dan apa yang dimaksud Mbah Tupon ternyata ada perbedaan.

"Perbuatan melawan hukum yang kami ajukan itu kaitannya dengan perbuatan melawan hukum kesepakatan lisan, dan itu bertentangan dengan undang-undang," katanya.

"Jadi ketika Mbah Tupon itu mendasarkan pada pecah sertifikat dan di satu sisi Achmadi menanggapinya itu sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama. Ini kan hal yang berbeda dan kita akan uji di PN Bantul," lanjut Juni.

Dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Dia mempersilakan masyarakat mengawal sidang gugatan ini.

"Pertama-tama kami menghormati proses persidangan yang memang belum berjalan dan memang sudah saya sampaikan di PN Bantul. Tapi untuk nanti lebih lanjutnya nanti biar kita ketahui bersama-sama pada saat persidangan tanggal 1 Juli. Jadi kami belum bisa sosialisasikan ini karena persidangan belum dimulai," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga video: Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat Perdata di PN Bantul

(idh/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article