Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat ke PN Bantul, Begini Respons Keluarga

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dua orang terdaftar mengajukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, warga Bantul korban dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Keluarga Mbah Tupon memastikan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum.

Dilansir detikJogja, anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), mengaku sudah diberi tahu Tim Pembela Mbah Tupon soal ayahnya menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata yang dilayangkan M Ahmadi dan Indah Fatmawati.

"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," kata Heri saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heri mengatakan pihak keluarga tidak begitu mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia bilang Tim Pembela Mbah Tupon akan mendampingi secara penuh. "Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ucap dia singkat.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan detikJogja, Indah Fatmawati merupakan terlapor dalam kasus Mbah Tupon. Pihak tergugat dalam gugatan ini yakni Triono sebagai tergugat utama dan tiga orang lain, termasuk Mbah Tupon, masuk daftar sebagai tergugat.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga video: Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat Perdata di PN Bantul

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article