Masuk RI Tanpa Lewat Imigrasi, WN Bangladesh Akan Dideportasi

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

MJU diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Juni 2025. MJU berangkat dari Malaysia tanggal 9 Juni 2025 dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket, bersama sekitar 40 penumpang lainnya. Menurut MJU, penumpang lainnya dalam kapal itu adalah warga negara Indonesia.

Tujuan MJU menumpangi kapal tersebut adalah untuk bekerja di Australia. Namun pada tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyadari telah berada di Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring menuju Kota Medan, dan dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota.

Ia pergi ke Jakarta dengan maksud untuk mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Kemudian MJU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

MJU dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana telah melanggar Pasal 9 (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai pelaksanaan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, WN Bangladesh itu akan dideportasi. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan keimigrasian.

"Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, Kamis (26/6/2025).

Saksikan Live DetikSore:

(isa/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article