Masih di Dalam Bui, Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi

5 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin belum selesai menjalani hukuman 9 tahun penjara di kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Kin, Alex menjadi tersangka lagi di kasus lain.

Dilansir detikSumbagsel, Alex ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Selain Alex, ada tiga orang lain yang ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (2/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Alex adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dab Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

Vanny menyebutkan Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga "Penjelasan Kalapas soal Mahar Bertemu Alex Noerdin di Rutan Pakjo" di sini:

(fca/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article