Mantan Wakapolri Polisikan Sekjen KOI soal Pencemaran Nama Baik

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN). Oergoseno melaporkan Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Laporan Oergoseno teregister dengan nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.

"Pelapornya adalah Saudara O. Kemudian, terlapornya adalah Saudara WNM. Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Juni 2023. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial.

KOI lalu meminta Oegroseno melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.

"Setelah itu, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan Olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor. Namun korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online," jelasnya.

Pada Agustus 2023, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Oegroseno juga menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.

"Padahal korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan Olimpiade yang dilakukan. Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Ade Ary menambahkan, saat ini laporan tersebut masih diteliti. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," tuturnya.

detikcom sudah menghubungi Wijaya Mithuna Noeradi terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.

Lihat juga Video: Rayen Pono Rangkul Musisi Lain Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Marga

(wnv/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article