Manfaatkan APBDes, Pemerintah Tingkatkan Cakupan Peserta Jamsostek di Desa

5 months ago 44
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan cakupan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan yang berada di desa, dengan potensi memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Dikutip dari Antara, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Mulyadin Malik mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung para pekerja di tingkat desa terutama yang berstatus rentan seperti petani kecil, nelayan dan buruh.

"Termasuk yang mana desa-desa yang berisiko tinggi. Nah di Indonesia ini kan, kalau Indonesia itu dengan kategorisasi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, dan maju, mandiri, itu tentu di daerah-daerah yang sangat tertinggal ini sangat penting sekali BPJS Ketenagakerjaan ini," ujar Mulyadin dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terutama ia merujuk kepada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan perlindungan agar para pekerja rentan itu tidak jatuh ke kemiskinan. Kemendes PDT sendiri sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proteksi kerja bagi warga desa yang ditandatangani pada 2024 lalu.

Untuk mendukung perluasan tersebut, Mulyadin mengatakan Kemendes PDT akan mendorong regulasi seperti pedoman teknis untuk memastikan desa dapat mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan memasukkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai kegiatan prioritas dalam perencanaannya.

"Ada nanti mungkin termuat dalam LKPDes ya kan, kemudian APBDes dalam tahunan. Nah dan juga yang penting juga, ada edukasi. Mungkin sama-sama, kita edukasi dan literasi jaminan sosial ini," kata Mulyadin.

"Paling tidak, sama-sama melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan juga integrasi data juga, integrasi data penting juga antara pekerja rentan di desa," imbuhnya.

Langkah itu sendiri sesuai dengan target pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Dalam pernyataan serupa, Social Protection Programme Manager for Indonesia International Labour Organization (ILO), Ippei Tsuruga mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi jaring pengaman sosial sebagai bentuk pencegahan pekerja rentang turun ke dalam kondisi miskin.

Di sisi lain pihaknya melihat pentingnya mengimplementasikan program sebagai fondasi dalam target jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan terutama pekerja rentan dan lansia, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terutama Jaminan Pensiun (JP).

Hal itu untuk menanggulangi fenomena penyandang disabilitas dan lansia turun kelas masuk ke kategori miskin atau bahkan miskin ekstrem setelah tidak lagi mendapatkan dana dari JKK, JKM atau JHT.

"Dari sudut pandang ILO, saya rasa revisi SJSN itu sangat penting untuk difinalisasi dalam lima tahun ini. Untuk mencapai target 2045 dalam kaitan untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas jangkauan," kata Ippei.

Dalam kesempatan yang berbeda, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan instrumen kebijakan jaring pengaman sosial terutama ketenagakerjaan untuk mendukung para pekerja rentan yang dimiliki Indonesia sudah baik. Meski demikian, implementasinya masih belum cukup optimal.

Ia menyoroti masih belum maksimalnya perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah, pekerja dengan status mitra seperti pengemudi daring atau ojek online (ojol) dan para pekerja di wilayah desa.

"Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja," jelasnya.

Untuk itu ia mendorong sinergi antara kementerian/lembaga yang lebih baik untuk memastikan jaring pengaman sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa sinergi lintas sektor antar kementerian/lembaga menjadi kunci dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal itu sesuai dengan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026, yang melibatkan 17 pimpinan kem...

Read Entire Article