MAKI Minta KPK Panggil Istri Menteri UMKM Buntut Surat Kunjungan ke Eropa

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tidak hanya memanggil Maman Abdurrahman terkait viral surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa. MAKI meminta KPK juga memanggil Agustina Hastarini.

"Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi-klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (6/7/2025).

Boyamin berpendapat KPK harus mendalami istri Menteri UMKM mendapatkan fasilitas dari Kedubes atau KJRI negara-negara di Eropa yang dikunjunginya. Menurutnya, fasilitas itu merupakan bentuk gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang datang ini kan baru Pak Menterinya, nah nanti setelah pulang dari Eropa Bu Menterinya diundang juga ke KPK, karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK," jelasnya.

"Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK dan jika ada uang dipakai untuk layani beliau ya harus dikembalikan, misal ada jamuan, atau transport, atau hotel, atau apapun, baik yang bersangkutan atau sebagai supporting, misal terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul maka bisa dibebankan ke bu menteri ini. Di situ lah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima bu menteri harus dinyatakan gratifikasi dan bu menteri harus kembalikan senilai itu ke negara," lanjut dia.

Selain itu, pemanggilan istri Menteri UMKM ini juga untuk memberi arahan untuk mengembalikan jika ada fasilitas yang diterima dari kedubes-kedubes di negara-negara yang dikunjunginya. "Jika benar itu diterima istri dan kemudian dari anggaran negara sementara itu bukan bagian tugas negara maka jadi gratifikasi, maka ybs 30 hari harus laporkan ke KPK atas semua biaya yang timbul dari fasilitas itu tadi, misal tiket pesawat, hotel, makan, akomodasi lain, itu malah menjadi gratifikasi yang tentunya tak boleh. Itu akan diverifikasi KPK, yang kira kira kalau versi saya, KPK juga melarang," imbuh dia.

Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Maman menyatakan akan ke KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan memberi keterangan pers.

Surat yang dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.

Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan akan melakukan kegiatan misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan dukungan dari KBRI di negara-negara yang dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM.

Tonton juga "MAKI Desak KPK Segera Bawa Kasus Hasto Kristiyanto ke Pengadilan" di sini:

(maa/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article