MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar dari Rp 1,4 T Jadi Rp 817 M

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.

"Tolak perbaikan," demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA, Senin (21/7/2025).

Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs tersebut.

Sebelumnya, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim juga menghukum Emirsyah membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun jika dihitung dengan kurs saat ini Rp 16.382.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2024).

Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia mencapai USD 609.814.504 atau setara Rp 9 triliun. Namun, hakim hanya menghukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membayar uang pengganti USD 86 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, ternyata setelah dilakukan audit oleh BPKP, terdapat kerugian keuangan negara cq PT Garuda Indonesia Tbk terkait dengan pengoperasian pesawat sub 100 Seater CRJ 1000 dan Turbo Propeller (ATR 72-600) sebesar USD 609.814.504 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara sub 100 Seater CRJ 1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2011 sampai 2021 tertanggal 13 Juni 2022," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan vonis Emirsyah Satar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perseroan jika lalai menjalankan tugasnya. Hakim menyatakan hal itu sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan serta dalam ketentuan Pasal 97 Ayat 3 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Hakim mengatakan tak tepat jika ganti rugi keuangan negara dalam hal ini PT Garuda Indonesia dibebankan ke pihak lain di luar direksi, termasuk ke pengusaha Soetikno Soedarjo, yang telah divonis bebas dalam perkara ini. Hakim menyatakan kerugian itu merupakan tanggung jawab direksi, termasuk Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Dirut.

"Menimbang bahwa oleh karena kerugian keuangan negara pada PT Garuda Indonesia Persero Tbk terjadi pada pengoperasian pesawat Sub 100 Seater CRJ1000 dn Turbo Propeller ATR 72-600, maka yang harus bertanggung jawab adalah para direksi dan jajaran manajemen PT Garuda Indonesia Persero Tbk dan tidak tepat apabila orang di luar jajaran direksi dan manajemen PT Garuda Indonesia Persero Tbk seperti halnya saksi Soetikno Soedarjo diminta untuk bertanggung jawab terhadap kerugian operasional yang terjadi di dalam PT Garuda Indonesia Persero Tbk," ujar hakim.

Emirsyah kemudian mengajukan kasasi dan hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Hakim banding tetap menghukum Emirsyah membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 T.

Simak juga Video: Emirsyah Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article