LPSK Usul RKUHAP Atur Terpidana Tak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengusulkan agar mekanisme pemberian restitusi kepada korban dapat diatur secara jelas dalam revisi KUHAP. Achmadi mengusulkan terpidana yang tidak dapat membayar biaya restitusi, maka tidak memiliki hak sebagai warga binaan.

Usulan itu disampaikan Achmadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Achmadi mengatakan pada Pasal 175 ayat 7 RUU KUHAP perlu adanya perubahan.

"Usulan Pasal 175 mekanisme pemberian restitusi, ayat 7 diubah sebagai berikut, huruf (a) jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya, dan/atau huruf (b) tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan," kata Achmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmadi mengatakan jika terpidana tidak dapat menjalankan putusan restitusi, maka bisa diakomodasi dalam revisi KUHAP. Sebab, kata dia, Pasal 81 sampai 83 KUHP telah memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menjalankan putusan restitusi.

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi, salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," jelasnya.

Kemudian, Achmadi juga mengusulkan pada Pasal 172 ayat 2 terkait komponen ganti kerugian, dapat ditambah satu huruf yakni huruf d. Di mana, kata dia, ganti kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

"Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban. Namun terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku, namun tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami," jelasnya.

"Melainkan implikasi dari proses hukum yang dijalani oleh korban, sebagai contoh penggantian biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Achamdi juga mengusulkan adanya penambahan pada Pasal 173. Menurutnya, revisi KUHAP perlu mengatur terkait pengajuan restitusi oleh korban.

"Pasal 173 pemberitahuan kepada korban terkait restitusi ditambahkan satu ayat, ayat 2 restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh korban keluarga dan atau ahli warisnya kepada pengadilan," tuturnya.

"Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kejelasan bagi korban, untuk memperoleh hak restitusinya, serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada korban terkait mekanisme restitusi, yang diawali permohonan sehingga KUHAP mendatang juga perlu mencantumkan subjek yang dapat mengajukan permohonan," imbuh dia.

Simak juga Video: Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article