Legislator Golkar Tak Setuju Wapres Gibran Berkantor di IKN, Ini Alasannya

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Partai NasDem mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara demi menghentikan polemik nasib IKN. Namun anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, tidak setuju dengan usul NasDem.

"Kalau mengenai Wapres berkantor di IKN, ASN saja bisa work from anywhere (WFA), apalagi Wapres. Namun, karena Wapres di dalam hubungannya dengan Presiden memiliki peran tersendiri, seperti mewakili Presiden dan membantu Presiden untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, maka sebaiknya keberadaan Wakil Presiden selalu berada di dekat Presiden untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi," kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Irawan menyebut, secara politik konstitusional, IKN telah diputuskan secara politik sebagai ibu kota. Terkait keppres pemindahan, dia menilai waktunya lebih tepat setelah tahapan persiapan selesai dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun sebenarnya dalam rencana induk IKN proses pemindahan instansi bisa dilakukan secara bertahap (gradual)," ucapnya.

Dia mengatakan, dengan adanya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang fokus mengurusi IKN, proses persiapan tersebut bisa dilakukan secara akseleratif. Sementara itu, terkait kebijakan menggunakan infrastruktur IKN secara fungsional sebagai suatu alternatif kebijakan.

"Hanya, harus diikuti dengan penyesuaian pranata hukum. Harus dibicarakan kembali secara politik," imbuhnya.

NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN

Sebelumnya, Partai NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.

"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.

NasDem juga memandang IKN harus difungsikan secara bertahap dengan salah satu caranya menempatkan Gibran dan beberapa kementerian atau lembaga berkantor di IKN. NasDem juga menyebutkan beberapa kementerian yang cocok berkantor di IKN.

"Misalnya Kementerian Komenko Polhukam, Komenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," sambungnya

Saan menilai dengan berkantornya Gibran di IKN dapat mempercepat pemerataan pembangunan. Namun, apabila IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, Saan mengatakan partainya pun mengusulkan sejumlah opsi, salah satunya moratorium.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," papar Saan.

Lihat juga Video NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN Biar Ada Aktivitas

(fas/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article