Legislator Dukung Kapolda Riau soal TN Tesso Nilo: Tegas, Berkeadilan

5 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota DPR RI, Muhammad Rahul, mendukung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terkait Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Diketahui, TNTN mengalami perambahan liar dan penguasaan lahan secara ilegal.

"Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi ketegasan Kapolda Riau dalam menjaga wibawa hukum dan kelestarian lingkungan," kata Rahul kepada wartawan, Sabtu (22/6/2025).

Legislator Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III DPR RI ini menjelaskan sebanyak 81.793 hektare kawasan TNTN berhasil ditertibkan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH), sejak 10 Juni 2025. Penertiban menyasar wilayah yang diduduki tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami juga mengingatkan, proses ini harus dijalankan secara transparan, manusiawi, dan berpihak pada keadilan sosial," ujar Rahul.

Rahul menyebutkan pernyataan Irjen Herry dinilainya tak sekadar retorika, tapi ajakan moral agar negara hadir membela hak-hak makhluk hidup yang tak bersuara. Rahul menuturkan TNTN adalah habitat gajah Sumatera yang kian terancam akibat ekspansi ilegal kebun sawit dan perambahan masif.

"Penyelamatan lingkungan tak cukup dengan kekuasaan. Ia harus disuarakan melalui budaya, nurani, dan edukasi," ucap Rahul.

Rahul juga mendorong agar penertiban tidak tebang pilih. Termasuk lahan sawit seluas 574 hektare yang disebut dikuasai oknum tertentu, sebagaimana disuarakan oleh kelompok masyarakat dan praktisi hukum.

"Kita ingin hukum ditegakkan secara tuntas. Tak boleh ada toleransi terhadap mafia tanah dan penguasa lahan ilegal di kawasan konservasi," lanjut dia.

Di samping itu, Rahul meminta pemerintah daerah dan KLHK menyiapkan mekanisme relokasi yang adil dan berkeadaban untuk warga yang terdampak penertiban. "Kami akan kawal proses ini agar tak melahirkan konflik horizontal, tapi menjadi momentum perbaikan tata kelola kawasan hutan secara nasional," tutur Rahul.

Terakhir, Rahul memastikan Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI siap mengawasi dan memastikan penegakan hukum di TNTN berpijak pada konstitusi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

"Penyelamatan Tesso Nilo bukan hanya soal hutan dan gajah. Ini soal bagaimana negara hadir dengan berwibawa dan berperikemanusiaan. Kami di Fraksi Gerindra berdiri di barisan yang mendukung langkah ini, dari lapangan hingga parlemen," pungkas Rahul.

Lihat Video 'Kapolda Riau Soal TNTN: Saya Mewakili Gajah yang Rumahnya Diganggu!':

(aud/tor)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article