Langgar Prosedur, Proyek Galian Fiber Optik di Pondok Gede Raya Disetop

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara pengerjaan penempatan jaringan utilitas kabel fiber optik di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur (Jaktim). Proyek galian fiber optik milik PT Xenithing Indonesia Network itu disetop akibat pelanggaran prosedur dan metode kerja di lapangan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bina Marga DKI Jakarta, Wiwik Wahyuni, mengatakan proyek tersebut sebelumnya telah mengantongi Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) tertanggal 13 Maret 2025. Proyek ini juga telah melalui proses paparan metode kerja dalam rapat persiapan penerbitan Surat Tanda Laporan Awal Kegiatan (STLAK) pada 21 April 2025.

Namun tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran teknis saat pelaksanaan proyek, seperti material galian yang tidak dikarungi, ketiadaan pagar pengaman dan rambu lalu lintas, serta penempatan material di area trotoar tanpa pelindung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwik mengatakan Pemprov DKI kemudian memberikan teguran lisan sejak 18 Juni 2025, lalu inspeksi lapangan pada 23 Juni, dan menerbitkan Surat Peringatan I Nomor 2344/KR.02.00 pada 26 Juni 2025.

"Meski sudah kami tegur secara lisan dan tertulis, hingga pemeriksaan lanjutan pada 1, 4, dan 5 Juli belum terlihat perbaikan berarti. Maka kami sepakat menghentikan sementara kegiatan untuk evaluasi total," ujar Wiwik.

Selanjutnya, dilakukan inspeksi gabungan bersama perwakilan PT Xenithing pada 7 Juli 2025. Hasilnya, disepakati penghentian sementara proyek untuk meninjau ulang metode kerja yang digunakan.

Lalu, pada malam hari setelah inspeksi, terjadi insiden seorang warga terperosok ke dalam lubang pekerjaan.

"Korban menyatakan kejadian itu sebagai musibah dan tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Namun kami tetap menganggap ini sebagai peringatan penting akan perlunya keamanan maksimal dalam setiap pekerjaan di jalan," jelas Wiwik.

Ia menegaskan Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek jaringan utilitas di ruang milik jalan (rumija).

Tonton juga Video Proyek Galian Kabel Jakarta yang Nggak Pas Waktunya

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

(jbr/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article