Lagi, MK Tak Terima Gugatan UU TNI

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Alasannya, para pemohon dinilai tidak membuktikan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan putusan, Kamis (26/6/2025).

Pemohon dalam gugatan ini berstatus mahasiswa. Ada lima orang yang menggugat UU 3/2025, mereka bernama M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengatakan para pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan kerugian para pemohon, dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Pemohon juga disebut tidak dapat memberikan bukti untuk meyakinkan MK.

"Meskipun para pemohon menyampaikan diri sebagai aktivis, terutama aktivitas yang berkenaan dengan ketatanegaraan selama proses pembentukan UU 3/2025, misalnya menunjukkan kegiatan nyata antara lain berupa seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk UU ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025," kata hakim MK Saldi Isra.

"Dalam hal ini keberatan para pemohon dengan demikian tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025," sambungnya.

Hakim Saldi juga menyoroti bukti yang diajukan pemohon III dalam hal ini adalah Shanteda Dhiandra. Saldi menilai bukti yang diajukan Shanteda tidak bisa menyakinkan mahkamah karena bukti dinilai tidak menunjukkan adanya keterlibatan para pemohon dengan pembentukan UU.

"Dengan fakta tersebut mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, dengan demikian mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya kegiatan keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025, sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo. Dengan demikian menurut mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegas MK.

Oleh karena itu, MK menilai pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, mahkamah tidak menilai pemohon memiliki kedudukan hukum.

Dalam sidang ini, ada juga permohonan gugatan UU TNI lainnya dengan nomor perkara 85/PUU-XXIII/2025. Namun, perkara itu dicabut para pemohon dan sudah mendapat penetapan MK.

Adapun petitum gugatan nomor 83/PUU-XXIII/2025, penggugat meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; meminta MK menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.

Sebelumnya, MK juga tidak menerima lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI. MK menyatakan para pemohon tidak bisa menunjukkan jelas keterlibatan pemohon dalam proses pembentukan UU TNI itu.

"Mengadili, menyatakan para pemohon nomor perkara 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (5/6).

Pada intinya, majelis hakim konstitusi berpandangan para pemohon dalam upaya aktif atau real action para pemohon dalam proses pembentukan UU 3/2025. MK mengatakan para pemohon tidak bisa menunjukkan keterlibatan pemohon dengan proses pembentukan UU itu.

Lihat juga Video Pramono Kecewa Satpol PP Bongkar Tenda Aksi Tolak UU TNI di DPR

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article