KUHP Berlaku 2026, Legislator Targetkan Revisi KUHAP Disahkan Desember 2025

6 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan revisi KUHAP ditargetkan selesai pada Desember 2025. Nasir mengatakan, saat memasuki masa sidang, DPR akan langsung membahas RUU KUHAP.

"Kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Nasir berharap revisi KUHAP dapat segera disahkan. Sebab, Nasir mengatakan produk KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kemudian bisa selesai, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan. Jadi nggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," ujarnya.

"Jadi nggak nyambung nanti, dan bisa membuat para pencari keadilan khawatir, cemas, takut, dan lain sebagainya," sambungnya.

Sebelum memasuki masa sidang, Nasir mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama para aktivis dan lembaga lainnya. Diketahui, Komisi III DPR, pada Selasa (17/6), menggelar rapat bersama LPSK dan Peradi untuk membahas revisi KUHAP.

"Ya, pihak-pihak yang kami nilai punya kepentingan dan punya pengetahuan soal itu. Tadi Peradi, LPSK, ke depan mungkin nanti organisasi mahasiswa yang selama ini minat terhadap hukum acara pidana," ujarnya.

"Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," lanjutnya.

Lebih lanjut, kata dia, usai revisi KUHAP disahkan, pihaknya akan melanjutkan revisi UU lainnya. Di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Polri, hingga RUU Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan asetkah, Undang-Undang Polri-kah, atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," tuturnya.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article