Kronologi Terungkapnya 2 Pria di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua pria, A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan masyarakat mengadukan dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan barang.

Polisi langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," kata Kombes Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Tersangka A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa itu dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel," kata Ade Safri.

Dia menyebut barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya mulai produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

"(Cara menghapus tanggal kedaluwarsa) Dengan menggunakan thinner maupun lotion," katanya.

A alias B dan SA pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/ataul Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Simak juga Video 'Izin Edar 4 Kosmetik dengan Klaim Bisa Ditelan Ini Dicabut BPOM':

(jbr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article