KPPU-FDPU Paramadina Soroti Isu Hak Monopoli BUMN

5 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan Universitas Paramadina menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

Adapun ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Keduanya, membahas hal tersebut dengan menggelar Simposium Nasional pada Senin (30/6). Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan sejak tahun 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

"Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menekankan perlunya pelibatan aktif KPPU dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang BUMN. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Terkait dengan rencana investasi oleh Danantara, ia menyarankan agar lembaga tersebut melakukan konsultasi dengan KPPU.

"Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya. Ini agar sejalan dengan pencapaian visi Presiden dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi dari aspek investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8%", jelasnya.

Pada kesempatan ini, sejumlah pakar hukum dan ekonomi juga menyampaikan saran dan kritik terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.

Para pakar sepakat perlunya penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP.

Mereka juga sepakat l peran dan masukan KPPU l diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.

Sebagai informasi, simposium turut dihadiri Di antaranya Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait; perwakilan Universitas Indonesia, T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D.; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan.

Hadir pula anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.

Hadirnya diskusi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan bagi penyusunan kebijakan lanjutan, yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Simak juga Video: Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article