KPPU Denda 2 Pelaku Usaha soal Persekongkolan Proyek Air Bersih di Lombok

5 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada dua pelaku usaha atas dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Total nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp 12 miliar.

Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan dua pihak yang terbukti bersalah adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (dahulu PDAM Lombok Utara) dan PT Tiara Cipta Nirwana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perumda dijatuhi denda sebesar Rp 8 miliar, sedangkan PT Tiara Cipta Nirwana dikenai denda sebesar Rp 4 miliar," kata Deswin dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan melalui skema prakarsa badan usaha.

Setelah menjalani rangkaian persidangan sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan adanya indikasi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua pihak disebut bekerja sama secara tidak sah untuk mengatur pemenang tender, memberikan peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, serta menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa mengikuti prosedur dan dokumen resmi. Praktik ini dinilai menghambat partisipasi pelaku usaha lain dalam proses tender dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Tak hanya melanggar aturan persaingan usaha, pengadaan tersebut juga dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015," ucap Deswin.

Setelah melalui berbagai proses persidangan, Majelis Komisi memerintahkan kedua terlapor untuk membayar denda maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila mengajukan keberatan, masing-masing wajib menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

KPPU juga turut merekomendasikan agar Bupati Lombok Utara segera menyelesaikan persoalan perizinan dan administrasi teknis yang terkait dengan pengadaan tersebut. Selain itu, pejabat yang berwenang diharapkan meningkatkan pembinaan terhadap aparatur agar lebih profesional dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.

Simak juga Video 'Air Bersih Ditargetkan Masuk ke IKN Mulai 17 Juli':

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article