KPK Ungkap Kronologi OTT di Sumut hingga Ringkus 5 Tersangka

5 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah menahan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologis penangkapannya.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan awal mulanya KPK mendapat informasi pencairan dana senilai Rp 2 miliar terkait perkara ini. Kemudian tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman.

"Yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran. Dari penelusuran di wilayah Sumatera Utara tersebut, KPK kemudian mendapati adanya transaksi pemberian kepada saudara TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting), yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang suap itu, kata Budi, tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui perantara. Dari situ, KPK melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) di daerah Padangsidimpuan.

"Di mana pemberian dilakukan melalui perantara. Kemudian KPK menangkap saudara KIR, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padangsidimpuan ya," imbuhnya.

Penangkapan tak berhenti di situ dan terus berlanjut. Tim KPK kemudian mengamankan empat orang lainnya, yaitu Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) hingga Topan Ginting.

"Kemudian KPK selanjutnya melakukan penangkapan dan mengamankan sodara RAY, kemudian sodara HELL ya, kemudian sodara RES, dan terakhir KPK mengamankan sodara TOP," ungkap Budi.

Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa OTT ini bukanlah akhir proses hukum, melainkan langkah awal untuk membongkar dugaan korupsi lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan.

"Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya, termasuk jika diduga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, ikut berperan dalam pengkondisian proyek pengadaan tersebut, termasuk jika ada pihak-pihak yang juga diduga mendapatkan aliran dari hasil tindak-tindakan korupsi tersebut," ujarnya.

Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Tonton juga "KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut" di sini:

(ial/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article