KPK Sita USD 3,5 Juta di Kasus Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 80 M

4 months ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK masih mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Terkini, KPK telah menyita uang USD 3,5 juta.

"Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Budi belum merinci pecahan dolar tersebut merupakan mata uang asing dari negara mana saja. Dia menyampaikan, dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan proyek fiktif yang diadakan di PT PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang," kata Budi.

Pada hari ini juga, KPK telah memeriksa lima saksi terkait pengusutan dugaan proyek fiktif yang diadakan PT PP. Salah satu yang diperiksa adalah Eddy Herman Harun selaku Direktur Operasional Bidang EPC PT PP

Berikut lima saksi yang diperiksa KPK:
- Nini alias Yenyen, Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu
- Dimar Deddy Ambara, Site Administration Manager di Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale)
- Apriyandi, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP
- Eddy Herman Harun, Direktur Ops Bidang EPC PT PP
- M. Ali, Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang Rp 40 miliar. Selain uang, KPK menyita juga deposito senilai Rp 22 miliar.

"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya, ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Tessa belum menjelaskan detail dari siapa uang dan deposito itu disita. Dia juga belum mengungkap apakah uang itu terdiri atas rupiah atau mata uang asing.

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada 2022-2023.

"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (20/12).

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," sebutnya.

Simak juga Video: Ketua KPK: Harapannya, Semua Anggota Polri adalah Hoegeng!

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article