KPK Sita 3 Rumah Senilai Ratusan Miliar di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

6 months ago 39
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK melakukan penyitaan delapan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Tiga diantaranya adalah rumah yang berada di kompleks mewah di Surabaya.

"Pada pekan ini, Penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap Aset Tanah dan bangunan sebanyak 8 (delapan) bidang yang berlokasi di Kota Surabaya Jawa Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Budi mengatakan, tiga rumah mewah tersebut ditaksir senilai Rp 500 miliar. Semua bidang tanah dan bangunan merupakan bagian aset Rp 1,2 triliun yang telah disita KPK pada Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari ke-8 bidang tersebut 3 diantaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp 500 miliar," sebutnya.

Selain melakukan pemasangan tanda penyitaan, KPK juga menggeledah 2 rumah di Surabaya. KPK turut menyita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, dan satu buah jam tangan mewah.

"Melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp 800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian," ucap Budi.

"Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan Dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU)," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan tiga orang tersangka pada 13 Februari 2025. Ketiga tersangka itu yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

"Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM," sambungnya.

Tonton juga Video: Target Menteri ATR Agar Tak Ada Cekcok-Caplok Tanah di Palangkaraya

(ial/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article