KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP). Ahmad dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

"Hari ini Selasa (22/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

"MAEP Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum memerinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Lihat juga Video Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Bui di Kasus Rel KA Sumut-Aceh

(ial/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article