KPK Panggil Dirut PT Pintu Kemana Saja Terkait Kasus Korupsi ASDP

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro (APA), terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. KPK menjadwalkan pemeriksaan Andrew sebagai saksi dalam kasus tersebut hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama APA, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita 5 mobil mewah, yang terdiri atas 2 unit Lexus, 1 unit Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander, selain senjata api terkait kasus ini. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (23/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).

KPK juga menyita senjata api laras pendek dan panjang dengan kaliber 32. Tak hanya itu, rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, turut disita.

"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan tiga tersangka pada 13 Februari 2025. Ketiga tersangka itu adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP nonaktif, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, serta Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

KPK menuturkan nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp 1,2 triliun. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 893 miliar.

Tonton juga "Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR" di sini:

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article