KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah Sejak 2024

6 months ago 33
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK mencatat sejak tahun 2024 hingga Mei 2025 telah menjerat 363 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, ada juga sebanyak 201 kepala daerah mulai dari Wali Kota hingga Gubernur yang terjerat kasus korupsi.

"Kalau kita melihat data dari 2024 sampai dengan Mei 2025, KPK telah menjerat sejumlah 363 anggota DPR dan DPRD, 171 Bupati dan Wali Kota, dan 30 Gubernur," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Budi mengatakan produk politik memang menjadi salah satu penyumbang terbanyak pelaku korupsi. Sebabnya, kata dia, saat ini KPK terus melakukan kajian dalam upaya menekan jumlah kasus korupsi yang ditimbulkan dari ruang lingkup politisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu jika kita melihat histori, sektor atau produk-produk politik menjadi salah satu penyumbang pelaku korupsi, khususnya yang ditangani oleh KPK," ungkap Budi.

"Kami sampaikan sebelumnya, KPK juga pernah melakukan kajian terkait sektor politik ini pada tahun 2011 yang berfokus pada perhitungan rasional bantuan keuangan parpol, baik dari APBN maupun APBD. Sedangkan untuk kajian tahun ini, cakupannya diperluas dengan melihat pembiayaan politik secara keseluruhan, baik sebelum saat maupun setelah pemilu," lanjutnya.

Dia menyebut kajian mengenai pembiayaan politik ini dilakukan guna memetakan potensi korupsi yang muncul dari beban pembiayaan politik yang tinggi. Selain itu, kata dia, hal ini juga untuk memperjelas mekanisme penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.

"Selain Parpol, KPK juga telah melakukan diskusi dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Dan KPK juga akan berdiskusi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait dengan pembiayaannya, kemudian juga ke Mendagri, serta para pakar dan juga stakeholder lainnya," jelas Budi.

"Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi bahwa RUU pemilu juga masuk ke dalam prolegnas, sehingga KPK tentunya juga berharap kajian yang sedang kami lakukan nantinya juga bisa menjadi insight, jadi masukkan dalam penyusunan undang-undang pemilu tersebut," pungkasnya.

Simak juga Video: Ketua KPK Temui Kapolri, Ajak Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article