Komjak Sebut KUHAP Baru Bakal Ubah Sistem Hukum RI: Bukan Tambal Sulam Pasal

5 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Banda Aceh -

Pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terus dilakukan. Komisi Kejaksaan (Komjak) menyebut RUU KUHAP akan membenahi kekurangan yang ada pada sistem hukum Indonesia saat ini.

"Saya teringat apa yang disampaikan Pak Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) dia bilang bahwa KUHAP sekarang bukan lagi tambal-sulam pasal, tapi perubahan sistem," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam seminar nasional di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Pujiyono menilai rancangan RUU KUHAP akan mengubah sistem hukum di Indonesia. Dia menyebut perubahan itu bisa sangat drastis dibanding sistem yang tertera pada KUHAP lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembahasan yang hari ini dilakukan sudah mengarah ke perubahan sistem. Perubahan sistem itu bisa sangat radikal, artinya kita kebiasaan makan pakai tangan kanan, kita akhirnya menjadi lumrah makan pakai tangan kiri," jelasnya.

Menurut Pujiyono, ada dua hal yang harus disorot dalam pembahasan RUU KUHAP. "Pertama, yang sifatnya values. Kita ambil dari nilai-nilai filosofis. Kedua, amanah yang sifatnya obligasi dari regulasi terkait yang harus diakomodasi oleh KUHAP kita ke depan," ungkapnya.

Pujiyono menilai orientasi perubahan KUHAP saat ini fokus pada hak asasi manusia (HAM). Perlindungan terhadap saksi, tersangka, hingga terdakwa harus diberikan oleh penegak hukum.

"Sehingga tidak hanya berorientasi kewenangan aparat, bagaimana kewenangan penegak hukum diperbesar untuk proses peradilan pidana ini menjadi efektif," bebernya.

Selain itu, dia menyinggung soal pendekatan 'family model'. Pendekatan itu merujuk pada penyelesaian pidana di luar pengadilan, seperti restorative justice. Hal tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk aturan.

"Belanda sudah mengakomodasi itu. Dengan pendekatan itu, sudah menutup 23 penjara dalam beberapa tahun. Karena ini dikurangi, pingin dikurangi bahwa proses peradilan ujungnya adalah penjara," pungkasnya.

Tonton juga "DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja" di sini:

(rdh/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article