Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tak Masuk RKUHAP, Akan Ada UU Khusus

4 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak mengatur soal penyadapan. Habiburokhman menyebut penyadapan diatur melalui undang-undang khusus.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Habiburokhman menyebut undang-undang terkait penyadapan berbeda dengan KUHAP.

"Oke, lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," ujar Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan UU khusus terkait penyadapan dibahas oleh DPR, maka akan melibatkan partisipasi publik. Habiburokhman menegaskan penyadapan tak masuk dalam ranah revisi KUHAP.

"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," katanya.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP. Peradi mengaku khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik.

Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6). Refa menilai penyadapan merupakan bentuk upaya paksa.

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," kata Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalama RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/6).

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article