Komisi III DPR Rapat dengan Patrialis Akbar-Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu

5 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga sejumlah ahli hukum terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Rapat digelar untuk mendengarkan pandangan ahli soal putusan MK tersebut.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Tampak mantan hakim MK Patrialis Akbar hingga sejumlah ahli hukum, seperti Taufik Basari dan Valina Singka Subekti, hadir di ruangan. Habiburokhman mengatakan MK memutuskan Pemilu 2029 digelar dengan cara memisahkan pemilu tingkat nasional dengan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK memutus ya, bahwa mulai tahun 2029 keserentakan penyelenggara pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan presiden, wakil presiden atau pemilu nasional dengan penyelenggara pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten kota dan wali kota, wakil wali kota disebut oleh MK namanya pemilu daerah lokal," ujar Habiburokhman.

Dia menyebut MK merupakan lembaga yang memutuskan pemilu serentak untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Habiburokhman menyebut putusan MK terbaru justru berbeda dengan putusan sebelumnya.

"Dengan demikian model pemilu serentak lima kotak yang mana ini juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi putusan MK lima kotak itu bersifat final, putusan yang kemarin juga bersifat final, nggak tau nih yang final yang mana lagi," kata legislator Gerindra ini.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR ingin mendapat masukan dari berbagai pihak terkait penerapan putusan MK. Dia mengatakan ada anggapan bahwa putusan MK ini melanggar konstitusi.

"Dengan demikian, putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini di antaranya terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Habiburokhman.

"Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya," imbuhnya.

Simak juga Video: PKB Nilai Putusan Pemilu-Pilkada Dipisah Timbulkan Kontroversi

(dwr/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article