Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Hak Impunitas Advokat di RKUHAP

4 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi III DPR dan pemerintah dalam Panja RKUHAP sepakat mengatur hak impunitas advokat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Habiburokhman mulanya mengatakan hak impunitas ini diakomodasi setelah mendapatkan masukan dari berbagai advokat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman mengatakan, saat RDPU itu, semua fraksi menyetujui untuk mengakomodasi hak impunitas advokat. Dia mengatakan hak impunitas advokat itu akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2.

"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," kata Habiburokhman.

Waketum Gerindra itu mengatakan pengaturan itu telah seusai dengan UU advokat. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa di luar pengadilan.

"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal iktikad baik itu 'Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat'," paparnya.

Habiburokhman pun kemudian menanyakan sikap pemerintah terhadap pasal tersebut. Wamenkum Eddy OS Hiariej mengaku tak ada masalah dengan penambahan hak impunitas advokat.

"Saya kira selama itu mengacu pada UU Advokat yang eksisting, tidak ada masalah saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi 'Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'," kata Eddy.

"Kemudian ayat 2 yang tadi Pak Ketua sebutkan, setuju," sambungnya.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

Saksikan Live DetikSore :

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article