Komisi III DPR Atur Perlindungan-Mekanisme Justice Collaborator di RKUHAP

5 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto meneken peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan perihal JC telah diakomodasi dalam revisi KUHAP.

"Saat ini, Komisi III DPR RI tengah menggodok rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalam draf RUU KUHAP yang sedang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Habiburokhman menyambut baik peraturan tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum nasional yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paradigma baru ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama, dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator), guna membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks," jelasnya.

"Hak-hak mereka perlu dijamin karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran," sambung dia.

Habiburokhman mengatakan saat ini substansi perlindungan terhadap saksi juga telah memiliki akar dalam praktek hukum. Di antaranya, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. SEMA No 4 Tahun 2011, UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami di Komisi III secara konsisten mendorong agar pengaturan terhadap saksi pelaku tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat, tapi juga memberikan rasa keadilan, menjamin hak asasi manusia, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat," paparnya.

Waketum Gerindra itu mengatakan pihaknya pun terus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak. Sebab, dia berharap regulasi yang dihasilkan dapat komprehensif dan berkeadilan.

"Dalam RUU KUHAP yang mengedepankan semangat pelindungan hak asasi manusia (HAM), penguatan peran advokat, dan keseimbangan dengan kewenangan penegak hukum, pengaturan tentang JC atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP (baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya)," tuturnya.

Diketahui, peraturan pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Tonton juga "Komisi III Desak Pengelola Grup 'Fantasi Sedarah' Ditangkap" di sini:

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article