Kenapa Ada Pekerja Tidak Dapat BSU? Simak Penyebabnya

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dicairkan kepada penerima secara bertahap. Seperti diketahui, besaran BSU 2025 adalah Rp 600.000 untuk pencairan dua bulan sekaligus (Juni dan Juli).

Lalu, bagaimana dengan pekerja/buruh yang tidak mendapat BSU? Apa alasannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Penyebab Pekerja Tidak Dapat BSU

Mengutip laman FAQ BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pekerja/buruh
  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
    - Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
    - Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
    - Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau gaji/upah lebih besar dari Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
  • Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.

Selain itu, BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Dengan demikian, apabila pekerja/buruh tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, mereka tidak bisa mendapatkan BSU. Hal ini sesuai poin nomor 24 dalam laman FAQ BPJS Ketenagakerjaan.

24. Apa kendala yang menyebabkan peserta tidak mendapatkan BSU?

Tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker 5 tahun 2025 sesuai jawaban pada pertanyaan nomor 4.

Lalu, apakah pekerja/buruh yang memenuhi syarat (eligible) sudah pasti mendapatkan BSU 2025? Belum tentu karena akan dilakukan verifikasi dan validasi kembali.

28. Apakah peserta dengan status eligible pada website bpjsketenagakerjaan.go.id sudah pasti akan mendapatkan BSU?

Belum tentu, peserta dengan status eligible pada website bpjsketenagakerjaan.go.id akan dilakukan verifikasi dan validasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Daftar Layanan Pengecekan BSU 2025

Pekerja/buruh dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 melalui kanal yang tersedia, seperti:

  1. Layanan Informasi dan Pengaduan Kemnaker
    - Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
    - Call Center: (021) 1500 630; atau
    - Pusat Bantuan: bantuan.kemnaker.go.id
    - Website: bsu.kemnaker.go.id
  2. Website BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  4. Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan

Lihat juga Video: 17,3 Juta Pekerja-565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

...
Read Entire Article