Kemensos Nonaktifkan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menteri Sosial,Saifullah Yusuf menyatakan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan. Langkah itu dilakukan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.

"Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera," kata Saifullah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Kendati demikian, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu," ungkapnya.

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN. Sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.

Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial," ujarnya.

Saifullahmengatakan reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

"Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus 'belum rekam' wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat," tutupnya.

Lihat juga video: 98% Populasi Indonesia Terlindungi Jaminan Kesehatan

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article