Kemenko PMK Akan Gelar Rapat Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis

6 months ago 27
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta dari SD hingga SMP. Pembahasan akan dibawa ke rapat bersama para menteri terkait.

"Kita dalam waktu cepat akan koordinasi untuk rapat tingkat menteri," kata Menteri PMK Pratikno kepada wartawan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Pratikno menuturkan saat ini pihaknya telah menyiapkan pembahasan mengenai hal tersebut. Dia juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masing-masing kementerian sudah menyiapkan tindak lanjutnya," jelas dia.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.

MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Lihat juga Video: Menanti Pemerintah Jalankan Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

(isa/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article