Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis 16 Tahun Bui Eks Pejabat MA Zarof Ricar

5 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pengajuan banding vonis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyebut pihaknya tak sepaham dengan pernyataan hakim terkait harta kekayaan Zarof yang sah.

"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai 8 miliar," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

"Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang hakim memutuskan harta sah Zarof sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut tidak bisa disita oleh jaksa. Sutikno menjelaskan uang Rp 8 miliar itu dipertimbangkan hakim dari informasi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) Zarof.

Dia menilai SPT pajak itu masih dalam satu rangkaian dengan harta Rp 915 miliar milik Zarof yang diputuskan hakim disita untuk negara.

"SPT pajak itu kan otomatis terhadap uang yang ada di rekening. Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi Rp900 sekian (miliar) itu dikeluarkan Rp 8 miliar, kan nggak mungkin," terang Sutikno.

"Makanya kita nggak mau terima hal itu. Sementara uang yang disita itu bukan uang di rekening. Berarti kan nggak ada hubungannya dengan uang yang di rekening," imbuhnya.

Menurutnya, hakim seharusnya merampas seluruh harta Zarof. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara.

"Kenapa nggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua, kan. Kita banding karena itu sebenernya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan," jelas Sutikno.

Zarof Ricar telah divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Di sisi lain, hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim menyakini duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.

"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujar hakim.

Selain itu, hakim mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.

Tonton juga "Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA" di sini:

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article