Kejagung Tunggu Putusan Kasasi soal Nasib Rp 1,3 T Sitaan Kasus Minyak Goreng

5 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sejumlah korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak goreng menitipkan Rp 1,3 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan kerugian negara. Kejagung kini menyita uang itu dan menunggu putusan kasasi terkait nasib uang itu.

Sebenarnya, ada 12 korporasi bagian dari PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, baru enam perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara, yakni:

1. PT Musim Mas;
2. PT Nagamas Palm Oil Lestari;
3. PT Pelita Agung Agri Industri;
4. PT Nubika Jaya;
5. PT Permata Hijau Palm Oli dan;
6. PT Permata Hijau Sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang titipan PT Musim Mas yang kita sita sebesar tadi kita sampaikan Rp 1.188.461.774.662 melalui penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 40/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2025," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

"Kemudian uang titipan dari Grup Permata Hijau total semuanya sebesar Rp 186.430.960.865 telah kita sita melalui penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 39/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2025," lanjut dia.

Dia mengatakan uang itu akan dimasukkan ke rekening penampungan lain (RPL) Kejagung. Menurut dia, uang itu dititipkan untuk membayar ganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

"Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke RPL Kejaksaan. Di surat mereka adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan," jelas Sutikno.

Dia menyebutkan uang itu akan dimasukkan ke memori kasasi. Menurut dia, tindak lanjut terhadap uang itu akan diputuskan oleh majelis hakim kasasi.

"Setelah kita sita, makanya kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini. Supaya apa? Supaya uang yang kita sita ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara tersebut. Dari memori kasasi yang sebelumnya. Sehingga nanti di putusan kasasinya uang ini akan bunyi. Dikemanakan itu sesuai dengan di putusan kasasinya, seperti itu," ujarnya.

Simak juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

(ond/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article