Kejagung Lelang Rumah Mewah Doni Salmanan di Bandung, Laku Rp 3,5 Miliar

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melelang rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia menyebut uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

"Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id.

"Lelang barang rampasan negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023," ucap Harli.

Adapun objek lelang yang telah laku dilelang adalah 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2.

Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.

Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.

Lihat juga Video 'Dinan Fajrina Jadi Sorotan Usai Doni Salmanan Dimiskinkan':

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article