Kejagung Juga Mau Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga bakal mengajukan permohonan banding.

"Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Dia mengatakan Kejagung menghormati vonis dari majelis hakim terhadap Tom Lembong. Dia juga menilai banding yang diajukan pihak Tom Lembong merupakan hal wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri tipikor di tingkat pertama. Yang kedua juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Pak Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," kata Anang.

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.

Zaid menuding ada kejanggalan dalam putusan Tom Lembong. Dia mengatakan hal itu akan dimasukkan ke memori banding tersebut.

"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 194 miliar. Uang itu, menurut hakim, seharusnya menjadi keuntungan PT PPI yang merupakan BUMN.

Hakim menyatakan Tom tak menikmati hasil korupsi itu. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Tom.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article