Ke Mana Larinya Aliran Korupsi Rp 692 M Bos Sritex?

6 months ago 37
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Total pinjaman sebesar Rp 692 miliar yang didapat Iwan dari dua bank pelat merah justru dipakainya untuk membeli tanah di sejumlah daerah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Iwan Setiawan menerima dana kredit dari Bank BJB senilai Rp 543 miliar dan Bank DKI sebesar Rp 149 miliar. Nilai kredit Rp 692 miliar itu seharusnya dipakai Iwan untuk modal kerja Sritex, yang sedang mengalami masalah keuangan.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Qohar dikutip Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pengusutan Kejagung menemukan Iwan justru menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI itu untuk membeli tanah. Tim penyidik Kejagung masih menelusuri aliran korupsi dari bos Sritex tersebut.

"(Beli) untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," beber Qohar.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka. Penyidik pun telah menggeledah kediaman ketiga tersangka.

"Jadi penyidik sudah melakukan penggeledahan, di antaranya rumah tiga tersangka, ada yang di apartemen daerah Jakut, ada yang di rumah tersangka di Solo, ada juga yang di Bandung, ada juga yang di Bangu dan Kota Makassar," ujar Qohar.

"Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen," sambungnya.

Kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. Kredit diberikan oleh himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah. Pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Qohar.

Qohar mengatakan hasil penyidikan Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Kejagung menduga ada prosedur melawan hukum dalam pencairan kredit tersebut.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," beber Qohar.

Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57," pungkas Qohar.

Simak juga Video 'Bos Perusahaan Gelapkan Dana Jadi Salah Satu Alasan Sritex Bangkrut?':

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article