Kapuspen Kejagung Jelaskan MoU Penyadapan

5 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan terkait nota kesepakatan kerja sama Kejagung dengan empat operator telekomunikasi. Dia memastikan MoU itu dalam rangka mendukung fungsi penegakan hukum.

"Sebenarnya kaitan dengan itu, saya kira itu hal biasa sebenarnya. Instansi Kejaksaan dengan berbagai komponen, dengan lembaga-lembaga lain, melakukan hubungan kemitraan karena memang, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dalam konteks penegakan hukum, itu bisa dilakukan," kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kamis (26/6/2025).

Harli menerangkan jaksa selaku aparat penegak hukum mempunyai tugas-tugas penyidikan dan penyelidikan. Misalnya menyelidiki orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, menurutnya, perlu ada kepastian hukum untuk mendapat informasi yang kredibel. Baik dalam proses penyidikan, maupun dalam proses eksekusi.

"Maka berdasarkan baik di Undang-Undang ITE, kalau tidak salah Pasal 31 ayat 3, itu dan kaitan undang-undang lain, tentu hal itu bisa dilakukan untuk mempercepat, sehingga dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu," terangnya.

Dia memastikan pelaksanaan poin-poin dalam kerja sama itu akan dilakukan secara hati-hati. Termasuk terkait privasi masyarakat.

"Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik, karena itu tidak boleh," ucap Harli memastikan.

"Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan," tegasnya.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, yakni dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda menyebut MoU itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Reda melalui keterangannya, Selasa (24/6).

Karena itu, dia mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgen agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

"Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buron atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus," pungkas Reda.

Tonton juga "Ini Hal yang Digali Kejagung ke Nadiem Makarim soal Kasus Laptop" di sini:

(ond/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article