JK Bawa Dokumen Helsinki soal Polemik 4 Pulau, Wamendagri: Penting Jadi Rujukan

6 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menanggapi Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang mengungkit Perjanjian Helsinki mengenai polemik status empat pulau Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Bima Arya mengatakan Perjanjian Helsinski dan aturan perbatasan 1 Juli 1956 akan menjadi rujukan dalam mengatasi polemik empat pulau tersebut.

"Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan, karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-Undang 1956," kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta Pusa, Senin (16/6/2025).

Namun Bima Arya mengatakan pihaknya juga memerlukan dokumen terkait lainnya dalam mengatasi polemik tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami dan mempelajari substansi dari dokumen-dokumen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen," ujarnya.

Selain itu, Bima Arya mengatakan pihaknya belum dapat menargetkan kapan keputusan mengenai empat pulau itu diumumkan. Namun dia menegaskan pemerintah akan segera mengambil keputusan.

"Presiden sangat memberikan atensi, dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama," ujarnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera. JK menyebutkan secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Terkait itu, JK bicara tentang MoU Helsinki. Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, menurut JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

JK mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

"Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," tutur JK.

(amw/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article