Jawa Pos Buka Suara soal Gugatan Dahlan Iskan di PN Surabaya

5 months ago 16
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jawa Pos buka suara mengenai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan mantan direktur utamanya, Dahlan Iskan. Jawa Pos membantah tudingan bahwa mereka memiliki utang kepada Dahlan sebesar Rp 54,5 miliar.

"Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU," kata kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Dahlan Iskan dikabarkan menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya karena Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar yang berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham. Menurut Leslie, gugatan itu tidak benar karena pada keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai dirut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leslie menegaskan, Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.

"Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati bersama secara bulat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?" ujarnya.

Leslie memastikan seluruh pembagian dividen kepada pemegang saham dilakukan melalui prosedur yang benar. Dia menilai narasi yang mempersoalkan tentang 'utang dividen' sangat menyesatkan karena dividen bukanlah utang komersial yang bisa serta-merta menjadi dasar PKPU.

"PKPU itu mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu," jelasnya.

Lesli mengatakan, sebelum mengajukan permohonan PKPU, Dahlan Iskan telah mensomasi dan mengajukan tuntutan kepada Jawa Pos untuk mendapatkan akses ke dokumen perusahaan. Namun, menurut Leslie, tindakan Dahlan itu keliru dan tidak jelas.

Menurutnya, tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas.

"Hak pemegang saham itu ada pada bahan rapat pemegang saham, seperti RUPS, bukan seluruh dokumen operasional. Dokumen perseroan bukan untuk dibuka secara bebas, apalagi digunakan untuk menggugat perusahaan," kata Leslie.

Lebih lanjut, Leslie juga membantah pernyataan yang menyebut pihak Dahlan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik lewat mediasi. Ia menyebut satu-satunya komunikasi hukum yang pernah terjadi adalah tiga kali somasi, dan semuanya sudah dijawab.

"Tidak pernah ada mediasi atau komunikasi langsung. Pak Dahlan tidak pernah datang. Yang datang hanya kuasa hukumnya dengan somasi, sehingga jauh dari terminologi baik-baik," ungkapnya.

Terkait gugatan Dahlan Iskan, Leslie menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan ada pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik. Dia mengatakan saat ini pihak PT Jawa Pos masih menunggu surat resmi dari pengadilan terkait permohonan PKPU tersebut.

"Kami negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya hak jawab dan hak gugat," ucap Leslie.

Gugatan Dahlan Iskan

Diketahui, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menggugat PT Jawa Pos. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Pemohon dalam gugatan ini adalah Tuan Dahlan Iskan, sedangkan termohonnya adalah PT Jawa Pos.

"Klasifikasi perkara: penundaan kewajiban pembayaran utang," bunyi gugatan sebagaimana dilihat di SIPP PN Surabaya.

Dahlan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (18/6) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.

Lihat juga video: Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi PTPN VI

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article