Jamintel Luncurkan Aplikasi Jaksa Garda Desa, Minta Kejari Kawal Anggaran

5 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa. Dengan aplikasi itu, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) bisa membimbing kepala desa untuk mengelola dana desa.

Reda menyampaikan kepala desa di Banten memasukkan anggaran dana desa ke aplikasi Jaksa Garda Desa tersebut. Setelah itu, tugas dari jaksa adalah memantau anggaran desa tersebut.

"Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu," ujar Reda di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reda berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari mengawal desa, bukan mengintimidasi. Ia sadar, tak semua kepala desa mengerti aturan pengelolaan dana desa.

"Kejari, Kasi Intel, mengawal desa, bukan menginterogasi desa, bukan mengintimidasi desa. Harus dijaga agar penggunaan atau penerapan sesuai dengan aturan. Tak semua kepala desa mengetahui 100 persen pengelolaan anggaran," ujarnya.

"Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar kepala desa tak terjerat unsur dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor)," katanya.

Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut, kepala desa juga bisa melapor ke Kejaksaan Agung jika ada oknum Kejari atau jaksa yang memeras.

"Jadi dalam sistem ini, selain desa input anggaran dan laporan ke Kejari, ada backdoor. Kalau ada Kasi Intel atau jaksa yang intimidasi, langsung lapor ke Kejaksaan Agung. Kajari waswas juga, nih," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyambut baik aplikasi Jaksa Garda Desa. Menurutnya, kepala desa tidak perlu takut kepada jaksa.

"Dengan Jaksa Garda Desa, saya menyambut baik. Kepala desa jangan takut dengan jaksa. Jaksa bukan penangkap, tapi pembimbing untuk maju," ucapnya.

Tonton juga "Kata Kejagung soal Ahli Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong" di sini:

(aik/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article