Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Tom Lembong, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Jaksa memohon agar majelis hakim tetap menghukum Tom dengan tuntutan 7 tahun penjara.

"(Memohon majelis hakim) Menyatakan pembelaan yang diajukan Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya pada hari Jumat, 4 Juli 2025, menghukum Terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum," pinta jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Jaksa mengatakan importasi gula harus dilakukan dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jaksa mengatakan rekomendasi dari Kemenperin penting untuk menjaga industri gula dalam negeri, pengendalian kuota impor, memastikan kesesuaian dengan tujuan impor, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jawaban penuntut umum, dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dibutuhkan dan merupakan syarat dalam impor gula kristal mentah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kep Perindag Nomor 527 Tahun 2004, yaitu Pasal 3 ayat 2 huruf f, dan kemudian diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf B Permendag Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1," ujarnya.

Jaksa juga menyinggung keterangan eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan di persidangan. Jaksa mengatakan hanya ada dua cara untuk melaksanakan penugasan stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

"Bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional cuma terdapat dua cara, yaitu bekerja sama dengan produsen gula BUMN atau BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan melakukan importasi gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan mekanisme operasi pasar," ujarnya.

Jaksa mengatakan koperasi tak bisa disamakan dengan BUMN untuk melaksanakan penugasan stabilisasi harga gula. Jaksa mengatakan kondisi ini bisa berbeda jika terdapat pengecualian dalam rapat koordinasi antar kementerian.

"Tidak diperkenankan kecuali diputuskan di dalam rapat koordinasi Kementerian Perekonomian bahwa yang seharusnya melaksanakan tugas stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional adalah BUMN, dalam hal ini adalah PT PPI dan BUMN produsen gula PTPN dan PT RI serta Perum Bulog sebagaimana yang surat ditunjukkan kepada Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan pada waktu itu," kata Tom Lembong.

"Bahwa kooperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN, kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian, terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar dan selama saksi menjabat Menteri BUMN, saksi tidak pernah mendengar atau membahas kooperasi-kooperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga, pemenuhan stok, dan operasi pasar," tambahnya.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Tom Lembong Mengaku Kecewa Dengan Tuntutan yang Mejeratnya

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

...
Read Entire Article