Jaksa KPK Tergelitik Saat Singgung Hasto Melarung: Sekjen Partai Urus Baju?

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa KPK Takdir Suhan tergelitik oleh pengakuan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, yang menyebut perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk 'menenggelamkan' dimaknai melarung pakaian, bukan terkait ponsel. Jaksa Takdir mengaku heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang ini, ada yang membuat jaksa tergelitik oleh pengakuan Kusnadi. Kata jaksa, Kusnadi mengakui ada perintah menenggelamkan dari nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo. Lalu Kusnadi menyebut perintah 'menenggelamkan' itu maksudnya adalah melarung pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini isi pesan yang dibacakan jaksa dari nomor kontak Sri Rejeki Hastomo.

"Siap, Bapak," kata Gara Baskara.

"HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain," kata Sri Rejeki Hastomo.

"Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu," kata Gara Baskara.

Jaksa mengatakan perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Di mana, kata jaksa, ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, juga telah mengatakan maksud perintah menenggelamkan itu merujuk pada ponsel.

"Dengan demikian, kata 'itu' pada kata yang 'itu ditenggelamkan' jelas mengacu pada HP dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal," kata Takdir.

Jaksa Takdir tergelitik dengan dalih Kusnadi yang menyebut Hasto memerintahkan melarung pakaian. Jaksa heran Hasto sebagai sekjen partai sampai mengurusi pakaian stafnya.

"Untuk kepentingan apa Terdakwa, yang merupakan seorang sekjen partai, sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung? Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?" kata Takdir.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Lihat Video 'Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku':

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article