Jaksa KPK Nilai Anak Buah Hasto Beri Keterangan Tak Sebenarnya di Sidang

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa KPK meminta majelis hakim tidak menghiraukan kesaksian staf kesekretariatan DPP PDIP Kusnadi dan satpam di kantor DPP PDIP Nurhasan di sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya karena bekerja di bawah Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisis yuridis (anyus) surat tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (3/7/2025).

"Berdasarkan uraian argumentasi dan bukti bukti tersebut dengan ketentuan Pasal 185 ayat 6 huruf c KUHAP yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seseorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Takdir menilai Kusnadi dan Nurhasan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto di persidangan. Hal itu, katanya, karena Kusnadi dan Nurhasan berstatus sebagai pegawai kantor DPP PDIP.

"Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu yang menyebabkan Saksi Kusnadi dan Nurhasan memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di Rumah Aspirasi di mana Terdakwa sebagai atasannya," ujarnya.

Takdir meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan. Dia meyakini sosok 'Bapak' yang memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya melalui Nurhasan ialah Hasto.

"Dengan demikian, keterangan Saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan atau dengan kata lain, fakta yang sebenarnya adalah 'Bapak' yang memberikan amanat melalui Nurhasan dan memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya adalah Terdakwa," ujarnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Simak Video 'Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku':

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article