Jaksa Banding Vonis 11 Tahun Bui Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat

5 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim terhadap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Diketahui, Lisa divonis hukuman 11 tahun penjara oleh hakim.

"Selain terhadap ZR, jaksa penuntut umum (JPU) juga berpendapat untuk terhadap LR juga dilakukan banding, dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Harli menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya pada Rabu, (25/6). Dia menjelaskan, alasannya terkait dengan barang bukti yang dituntut jaksa untuk dirampas tapi malah dikembalikan kepada Lisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya JPU itu dirampas untuk negara. Tapi ini, kalau tidak salah, dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding," jelas Harli.

Sebagai informasi, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis hukuman 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(ond/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article